BKKBN Maluku Koordinasi SKB 5 Menteri Dengan DPPPA Maluku

Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Dra. Renta Rego melakukan audience dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku, Dra. Halimah Soamole, M.Si dalam rangka koordinasi SKB 5 Menteri.

Surat Keputusan Bersama 5 Menteri masing-masing : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Sosial dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian siaran pers Humas BKKBN Maluku, Marthin Manuputty, S.Sos yang diterima Redaksi Tribun-Maluku.com di Ambon, Selasa (21/7/2020).

Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut menetapkan lima ketetapan program masing-masing kementerian, dalam rangka pelaksanaan sinergitas program diantaranya memperkuat sinergitas penanganan Covid-19 melalui kolaborasi dengan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Daerah,

Termasuk Relawan Desa Lawan Covid-19, Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH), Pekerja Sosial, Penyuluh Keluarga Berencana (Penyuluh KB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Kader Bina Keluarga Balita (BKB), Kader Bina Keluarga Lansia (BKL), Kader Bina Keluarga Remaja (BKR), Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Petugas Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) dan relawan lain serta gerakan masyarakat yang melibatkan jaringan/forum perempuan dan anak yang ada ditingkat desa/kelurahan,

Dan juga meningkatkan kapasitas melalui pembinaan dan pendampingan bagi Relawan Desa Lawan Covid-19, Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH), Pekerja Sosial, Penyuluh Keluarga Berencana (Penyuluh KB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Kader Bina Keluarga Balita (BKB), Kader Bina Keluarga Lansia (BKL), Kader Bina Keluarga Remaja (BKR), Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Petugas Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak.

Termasuk relawan lain serta gerakan masyarakat yang melibatkan jaringan/forum perempuan dan anak yang ada ditingkat desa/kelurahan dalam rangka perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak dalam pencegahan dan penanganan dampak Covid-19.(Humas)

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku

LINK INTERNAL

LINK EKSTERNAL

Copyright &copy 2021 - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku