Januari-Agustus 2021, P2TP2A Tangani 30 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak

KBRN, Ambon : Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail menyebut, terdapat 30 Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari – Agustus 2021.

Kasus kekerasan itu telah ditangani P2TP2A Maluku, terdiri dari Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 16 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 kasus, Perebutan Hak Asuh Anak 5 kasus, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) 4 kasus,  Kekerasan dalam Pacaran 3 kasus dan Kekerasan Seksual melalui Media Sosial 1 kasus.

Selain itu, Widya  Pratiwi  juga  melaporkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang di akses melalui Aplikasi Sistem Online Perlindungan Perempuan dan Anak  (Simponi) PPA oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PPA dari Januari – September 2021, tercatat sebanyak 145 kasus yang tersebar pada 11 kabupaten kota.

Rincinya, Kota Ambon 88 kasus, Maluku Tengah 7 kasus, Seram Bagian Barat 1 kasus, Buru  21 kasus, Kota Tual 21 kasus, Kepulauan Tanimbar 6 kasus, Kepulauan Aru sebanyak 1 kasus.

Ditambahkan, dari 12 kabupaten kota se- Maluku, terdapat 4 Kabupaten yang belum menginput laporan Simfoni PPA yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Tenggara.

Hal itu disampaikan Widya Murad Ismail usai Pencanangan Gerak Bersama Maluku Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak oleh Gubernur Murad Ismail, Jumat (10/09/2021).

Menurutnya, pencanangan ini merupakan kegiatan sinergis antara P2TP2A dengan Pemprov Maluku, untuk meningkatkan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, yang pengaduannya langsung ke P2TP2A maupun rujukan kasus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku.  Isteri Gubernur Maluku ini menjelaskan, berdasarkan data kependudukan Provinsi Maluku Tahun 2020, dari jumlah penduduk sebanyak 1.857.337 jiwa, jumlah perempuan sebanyak 912.445 jiwa atau 60 persen, sedangkan jumlah anak sebanyak 30 persen atau 686.042 jiwa.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku

LINK INTERNAL

LINK EKSTERNAL

Copyright &copy 2021 - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku