Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus bagi SDM Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Provinsi Maluku Tahun 2021 pada hari, Selasa, 28 September 2021 bertempat di Hotel Swissbell, Jalan Benteng Kapaha, Sirimau, Kota Ambon.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Lie mewakili Gubernur Maluku, dan diikuti oleh 35 (Tiga Puluh Lima) Peserta yang berasal dari kejaksaan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, pengadilan Tinggi, Kepolisian, Yayasan, LPKA, Kanwil Hukum dan HAM, Pengacara dan staf DP3A Provinsi Maluku.
Dalam Kegiatan tersebut, hadir sebagai pemateri pertama adalah Ketua P2TP2A Provinsi Maluku, Ibu Widya Pratiwi Murad mengenai “Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak “, yang penyampaian materinya melalui zoom.
Materi Kedua dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Prof. DR. Tonny D. Pariela, MA, Dekan Fakultas FISIP Unpatti – Ambon denagn Materi “ Kode Etik Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ”. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa perlu diterapkannya pelayanan korban sesuai kode etik yang berlaku pada masing-masing lembaga penyedia layanan sehingga tidak ada terjadi penyimpangan pada pemberian layanan. Dimana dalam menerapkan kode etik tersebut maka setiap pengaduan harus diterima degan santun dan tidak boleh ada penolakan.
Ketua LBHKH FH – Unpatti, Drs. Litha Mustamu, SH, MH tampil sebagai pemateri ketiga dengan membawa materi dengan judul “Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Aspek Hukum ”.
Diakhir kegiatan dilaksanakan simulasi dan praktek proses manajemen kasus yang diikuti oleh semua peserta yang dibagi dalam beberapa kelompok dimana masih-masing kelompok diberikan kasus yang berbeda yang kemudian akan disimulasikan dan praktek manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.