Ambon, Media Center Maluku – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO) Provinsi Maluku Tahun 2021 yang diselenggarakan di Ruang Rapat lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Jumat (03/12/2021).
Kadis DP3A Dra. H. T. Soamole, M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa GT-TPPO sampai pada saat ini sudah vakum, karena berkaitan dengan Pergub No.22A Tahun 2013 dengan Nomenklatur masih yang lama dimana pada saat itu DP3A masih menjadi Biro Peningkatan Kualitas SDM Setda Maluku.
“Mungkin juga pada OPD dan lintas sektor lain yang berkaitan Nomenklaturnya sudah berubah sehingga kita ingin menyempurnakan Pergub sesuai perubahan Perpres No. 69 Tahun 2008 pada April 2021 menjadi Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang GT-TPPO,” tambah Soamole.
Soamole juga menyampaikan bahwa sudah diputuskan dalam rapat untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) baru dan setelah Pergub ini ada akan dilanjutkan dengan Rencana Aksi Daerah yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional.
“Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan TPPO, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak terkait lainnya untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan,” ujarnya.


Dalam rapat tersebut, Soamole juga menjelaskan tentang penguatan koordinasi GT-TPPO Provinsi dan Kabupaten, Evaluasi Pelaksanaan GT-TPPO Daerah dengan tantangan-tantangan yang ada dan Alur untuk Penanganan Kasus dan Data Kekerasan Tahun 2021.
Lebih lanjut, Soamole mengatakan tugas GT-TPPO yaitu, pertama mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO, kedua melakukan advokasi, Sosialisasi, pelatihan dan kerjasama, serta ketiga memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitas, pemulangan, dan reintegrasi social, keempat memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum dan terakhir melaksanakan pelaporan informasi.
Turut hadir dalam rakor tersebut, Pimpinan OPD terkait lingkup Pemprov Maluku, Perwakilan Kanwil Kemenkumham, Perwakilan Kanwil Kemenag, Polda Maluku, Kejaksaan, Pengadilan dan Organisasi-Organisasi Pemerhati Perempuan dan Anak. (Diskominfo Maluku)